Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi di LingkunganmLLDIKTI Wilayah XI Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi di Lingkungan
LLDIKTI Wilayah XI Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Secara Luring
di Fugo Hotel Samarinda
Pasal 67 ayat (1) Permendikbudristek 53 Tahun 2023 menyatakan bahwa SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Perguruan tinggi. Sementara pada ayat (2) dinyatakan bahwa dalam menjalankan SPMI, Perguruan tinggi menerapkan tata kelola Perguruan tinggi yang baik berdasarkan prinsip
akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.
Untuk bimbingan teknis ini, dipetakan berdasarkan ketetapkan melalui evaluasi terhadap pengisian data SPMI pada laman spmi.ristekdikti.go.id, perguruan tinggi yang belum lengkap bahkan belum mengisi adalah sasaran bimtek ini. Dari evaluasi tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan SPMI pada perguruan tinggi tersebut belum berjalan dengan baik sehigga perlu diberikan bimbingan penyusunan dokumen SPMI.Pada Kegiatan Bimtek Impelementasi SMPI Pergurusan Tinggi lingkungan LLDIKTI Wilayah XI. Di Fugo Hotel Samarinda yang dilaksanakan pada hari Selasa , tanggal 23-09-2024 dimana pimpinan kegiatannya adalah Wakil Ketua LLDIKTI Wilayah XI serta pematerinya yaitu : bapak Supomo.,SS.,M.Si , Pemateri kedua ibu Penny Pujowati serta Pematri ketiga yaitu bapak Marhadi Saputro.,M.Pd .
Adapun hasil setelah mengikuti BIMTEK Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi yang dihadiri tentunya Perwakilan PTS , Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara , memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap LPMI Stienus akan fokus sesuai arahan saat Bimtek melalui diskusi dan materi yaitu Peningkatan persamaan presepsi SPMI sehingga menguatkan kerja sama antara LPMI, Ketua Stienus serta Unsur Pimpinan dan Unit-Unit lainya , begitu juga terkait semua dukumen harus segera terupdate sesuai Permen 53 tahun 2023 , serta Membenahi laporan SMPI sehingga pengisian data SPMI pada laman spmi.ristekdikti.go.id, perguruan tinggi bisa terupdate dan terlengkapi pada tahun 2025.