Kegiatan AMI tahun 2024 Sekolah Tinggi ILmu Ekonomi Nusantara Sangatta

AMI adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan PPPEP di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi.

Sebuah Pendidikan Tinggi akan menjadi Lembaga yang berkualitas jika secara terencana dan berkelanjutan ,dilakukan kegiatan yang sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan tinggi tersebut. Mutu Pendidikan tinggi merupakan tingkat kesesuaian antara penyelenggara pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Kegiatan sistemik itu sering disebut dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Sistem ini bertujuan menjamin pemenuhan standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Sedangkan fungsi SPM Dikti adalah mengendalikan penyelenggaraan Pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan Pendidikan tinggi yang bermutu.

Mekanisme SPM Dikti yang diamanatkan oleh UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) bab III pasal 53 tentang Sistem Penjaminan Mutu dan Pasal 3 Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 TentangSPM Dikti, bahwa SPM Dikti terdiri atas;

a) Sistem Penjaminan Mutu Internal(SPMI) oleh perguruan tinggi, dan

b) Sistem Penjamin Mutu Eksternal(SPME) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Selanjutnya luaran penerapan SPMI digunakan oleh BAN-PT untuk menetapkan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau program studi. SPMI dilaksanakan melalui Audit Mutu Internal (AMI) dan SPME melalui Audit Mutu Eksternal (AME).

STIE Nusantara Sangatta sebagai salah satu perguruan tinggi yang melaksanakan Pendidikan tinggi, juga harus melaksanakan kegiatan AMI tersebut. Tujuan utama AMI adalah memperoleh rekomendasi peningkatan mutu serta menjamin akuntabilitas dengan cara melakukan identifikasi temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaran pendidikan tinggi di lingkungan STIE Nusantara sangatta  dengan standar yang telah ditetapkan dalam SPMI STIE Nusantaras angatta. STIE Nusantara Sangatta sebagai lembaga pendidikan tinggi memiliki kepentingan untuk mengukur kinerja lembaga, unit, dan perangkat kerja pendukungnya. AMI merupakan proses pengujian yang sistemik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di peguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. Audit Mutu bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program. Pelaksanaan AMI didukung oleh tim auditor yang telah terlatih serta penuh integritas yang ada di STIE NUSANTARA SANGATTA.

LMPI Stienus yang memiliki wewenang melaksanakan AMI setiap tahun di Lingkungan Perguruan Tinggi. AMI ini dilakukan sebagai tanggung jawab penjaminan mutu internal STIE Nusantara Sangatta secara berkelanjutan terhadap capaian SPMI STIE Nusantara Sangatta. Selain itu AMI dilakukan sebagai bentuk persiapan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) oleh BAN PT dalam periode waktu 5 (lima) tahun sekali. Diharapkan hasil audit mutu internal SPMI dapat menjadi masukkan yang efektif guna mengetahui pendidikan serta pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan dan untuk melakukan peningkatan mutu Standar Nasional Dikti yang berkelanjutan pada unit-unit akademik di STIE Nusantara Sangatta.