Tugas Pokok LPMI STIENUS
Lembaga penjaminnan mutu (LPMI) mempunyai tugas mengembangkan, mengaudit, memantau, dan menilai system penjaminan mutu internal bidang akademik Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusantara Sangatta (STIENUS)
Ketua LPMI
Ketua LPMI memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Memastikan pelaksanaan system penjaminan mutu;
- Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu;
- Mengorganisir pekerjaan yang ada di lingkungan LPMI
- Mengontrol proses penjaminan mutu STIENUS dan kinerja anggota LPMI
- Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan secara terus menerus;
- Mengoordinir semua kegiatan LPMI
- Memimpin rapat pleno atas semua draft proses penjaminan mutu.
- Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota LPMI
- Melaksanakan kerjasama dengan institusi lain dan stakeholders.
Sekretaris
Sekretaris LPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Membantu Ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di LPMI
- Menjamin kerahasiaan data LPMI
- Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh LPMI
- Merancang, mengagendakan, dan mengadministrasikan kegiatan proses penjaminan mutu;
- Menggandakan draf dan peralatan serta bahan penjaminan mutu;
- Mengadministrasikan dan mengagendakan surat-surat dan data LPMI
- Mendokumentasikan dokumen-dokumen penjaminan mutu;
- Membantu menfasilitasi kegiatan di semua bidang LPMI
- Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan LPMI
Pengembangan Standar Mutu Akademik
Bagian Akademik Wakil 1 dan ketua prodi ,mengembangan Standar Mutu Akademik pada LPMI/LP3M memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Menjaga kerahasiaan data LPMI / LP3M
- Membuat semua draf penjaminan mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf kebijakan mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf manual mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf standar mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf prosedur mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf instrumen dan format penjaminan mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf pedoman mutu akademik sebagai dasar pengendalian mutu;
- Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu akademik;
- Melakukan diskusi tentang draf mutu akademik dengan pihak-pihak terkait, seperti jurusan, prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota LPMI/LP3M
- Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan Ketua Stienus melalui Ketua LPMI/LP3M.
Pengembangan Standar Mutu Akademik bertanggung jawab untuk merencanakan dan membuat serta merevisi draf dokumen yang terkait dengan proses penjaminan mutu akademik. Dalam menjalankan tugasnya, Wakil I serta Ketua Prodi bertanggung jawab kepada ketua LPMI untuk melaporkan kegiatan proses pengembangan mutu akademik. Kepala Pusat bekerjasama dengan Pusat Audit dan Pengendali Mutu, Ketua , sekretaris, semua staf LPMI/LP3M.